Kebijakan KYC Global HibtHub
Untuk mematuhi secara ketat peraturan global mengenai Anti Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT), serta melindungi platform dan aset pengguna, Global HibtHub telah menetapkan kebijakan Know Your Customer (KYC) ini. Kebijakan ini berlaku bagi pengguna di seluruh wilayah operasional, kecuali Tiongkok Daratan dan Britania Raya.
1. Dasar Kebijakan
Standar Internasional: Mengacu pada rekomendasi FATF, EU AMLD5, FinCEN (Amerika Serikat), AUSTRAC (Australia), MAS (Singapura), SFC (Hong Kong), serta pedoman regulator terkait lainnya.
Peraturan Lokal: Mematuhi peraturan keuangan dan praktik terbaik industri di setiap wilayah operasional.
2. Ruang Lingkup Penerapan
Berlaku untuk seluruh pengguna individu maupun institusi yang mendaftar di Global HibtHub dan menggunakan layanan, termasuk perdagangan spot, margin, futures, dan OTC.
3. Prinsip Utama
Kepatuhan Hukum: Prosedur KYC mematuhi peraturan AML/CFT yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Pendekatan Berbasis Risiko: Tingkat verifikasi KYC disesuaikan secara dinamis berdasarkan tingkat risiko pengguna.
Otomatisasi sebagai Prioritas, Tinjauan Manual Bila Diperlukan: Verifikasi dilakukan secara otomatis terlebih dahulu, sementara peninjauan manual diterapkan untuk kasus yang ditandai atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengumpulan Data Seminimal Mungkin: Hanya informasi yang diperlukan untuk tujuan kepatuhan yang akan dikumpulkan.
Pemantauan Berkelanjutan: Identitas pengguna, transaksi, dan aliran dana akan dipantau secara terus-menerus.
4. Kerangka Proses KYC
Pengiriman Informasi
Pengguna memberikan informasi identitas dasar, detail kontak, serta dokumen pendukung.
Verifikasi Otomatis
Menggunakan teknologi OCR untuk pengenalan dokumen identitas, deteksi liveness wajah, serta penyaringan terhadap daftar sanksi dan PEP (Politically Exposed Persons).
Penilaian Risiko
Sistem menghasilkan skor risiko secara dinamis berdasarkan pola transaksi, wilayah, dan riwayat pengguna.
Tinjauan Manual
Dokumen tambahan atau verifikasi melalui panggilan video dapat diminta untuk kasus yang belum terselesaikan atau ditandai oleh sistem.
Pemberitahuan Hasil
Pengguna yang lolos verifikasi akan memperoleh akses ke layanan yang sesuai. Pengguna yang ditolak atau diminta melengkapi informasi akan diberi pemberitahuan melalui pesan sistem dan email.
5. Perlindungan Data
Penyimpanan Terenkripsi: Data KYC disimpan menggunakan enkripsi AES-256.
Kontrol Akses: Hanya personel yang berwenang dari tim kepatuhan, manajemen risiko, dan audit yang dapat mengakses data tersebut.
Retensi Data: Data disimpan sekurang-kurangnya selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan hukum setempat, kemudian akan dimusnahkan atau dianonimkan secara aman.
Kepatuhan terhadap Privasi: Mematuhi GDPR, PDPA, dan peraturan perlindungan data pribadi lainnya. Data hanya digunakan untuk tujuan kepatuhan.
6. Peninjauan dan Pembaruan
Peninjauan Berkala: Pembaruan KYC dilakukan secara berkala untuk akun yang tidak aktif maupun akun dengan tingkat risiko tinggi.
Pembaruan Regulasi: Kebijakan akan diperbarui dalam waktu 30 hari setelah adanya perubahan peraturan yang relevan.
Audit Internal: Dilakukan peninjauan internal setiap enam bulan serta audit kepatuhan oleh pihak ketiga setiap tahun.
7. Banding dan Dukungan
Pengguna dapat mengajukan permohonan verifikasi ulang melalui layanan dukungan di dalam aplikasi atau dengan mengirim email ke support@globalhibthub.com. Tim kepatuhan akan memberikan tanggapan beserta panduan dalam waktu 7 hari kerja.
Global HibtHub berkomitmen untuk terus menyempurnakan dan menerapkan kebijakan KYC ini secara ketat guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset digital yang aman, patuh terhadap regulasi, dan efisien. Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan Anda.